Gakkum KLHK Siap melimpahkan Kasus Illegal logging dan Kasus Perdagangan Satwa liar di lindungi ke JPU
Nusakini.com--Makassar--Kejaksaan tinggi Sulawesi Selatan telah mengeluarkan surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan atas nama MBA (Pensiunan/ Mantan Kabid Dinas Kehutanan Kabupaten. Pada Selasa (27/8).
Tersangka MBA disangka melanggar Pasal 78 ayat (5) jo pasal 50 ayat (3) huruf āeā UU RI Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dengan ancaman Pidana paling lama 10 Tahun dan Denda paling banyak 5 (lima ) Milyar dan atau Pasal 82 ayat (1) huruf c jo Pasal 12 huruf c dan atau pasal 84 ayat (1) jo pasal 12 huruf f UU Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan ( P3H) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 (lima) Tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah ) dan paling banyak Rp. 2,5 Milyar. jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Yg terjadi di kawasan hutan lindung desa Lembang Batu Alu selatan Kec. Sangalla selatan Kab. Tana Toraja Prov.Sulsel. Tersangka MBA telah berulang-ulang melakukan kegiatan Penebangan pohon dalam kawasan hutan lindung, namun petugas kesulitan menemukan pelaku karena setiap patroli/ operasi oleh polhut selalu diketahui keberadaannya oleh informan/ kelompok MBA.
Tersangka MBA merupakan hasil pengembangan penyidikan sebelumnya atas nama MR dan LD yang juga disidik oleh Penyidik Gakkum KLHK dan saat ini sedang memasuki persidangan ke empat di Pengadilan Negeri Makale. Tersangka juga telah melakukan upaya hukum berupa praperadilan 2 kali, melaporkan ke anggota komisi IV DPR-RI, Gugatan perdata di PN Makale, melaporkan ke Kanwil Hukum Ham Sulsel bahwa oknum Penyidik Gakkum KLHK telah melanggar HAM/ Sewenang-wenang. Penyidik akan segera menyerahkan tersangka dan barang bukti ( Tahap Dua ) di Kejaksaan Negeri Makale dan akan disidangkan di PN Makale.(R/Rajendra)